Bhabinkamtibmas Desa Sekarsari Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Melaksanakan Giat Monitoring Pelantikan Anggota KPPS Pada Pemilu 2024

    Bhabinkamtibmas Desa Sekarsari Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Melaksanakan Giat Monitoring Pelantikan Anggota KPPS Pada Pemilu 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Sekarsari Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Melaksanakan Giat Monitoring Pelantikan Anggota KPPS Pada Pemilu 2024

    Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, Bhabinkamtibmas Desa Sekarsari, Aiptu Subandi, melaksanakan kegiatan monitoring pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder. Laporan ini disampaikan oleh Kapolsek Kalibunder kepada Bapak Kapolres Sukabumi.

    Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, dimulai pukul 13:20 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

    Susunan acara pelantikan anggota KPPS melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

    1. Pembukaan acara.
    2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu.
    3. Pembacaan Keputusan Petikan Pelantikan KPPS.
    4. Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Ketua KPPS.
    5. Pembacaan Fakta Integritas.
    6. Sambutan-sambutan dari pihak terkait.
    7. Pembacaan doa.
    8. Ucapan selamat kepada anggota KPPS yang dilantik.
    9. Penutup acara.

    Hadir dalam kegiatan tersebut:

    1. Ketua PPS Desa Sekarsari.
    2. Kepala Desa Sekarsari.
    3. Anggota PPK Kecamatan Kalibunder.
    4. Bawaslu Kecamatan Kalibunder.
    5. Babinsa setempat.
    6. Bhabinkamtibmas Desa Sekarsari (Aiptu Subandi).
    7. Anggota KPPS Desa Sekarsari.

    Jumlah calon anggota KPPS yang dilantik sebanyak 91 orang, yang akan bertugas di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan suasana pelantikan berjalan dengan tertib dan aman.

    Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada anggota KPPS dan masyarakat yang hadir, antara lain:

    1. Menjaga netralitas selama pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
    2. Bersinergi dengan aparat keamanan, termasuk Bhabinkamtibmas, dalam menjaga kamtibmas selama proses pemilu.
    3. Tetap waspada terhadap potensi pelanggaran, terutama tindak kejahatan seperti curang, curas, dan curanmor.
    4. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila terdapat pelanggaran hukum atau gangguan kamtibmas di wilayah Desa Sekarsari.

    Semua rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. Demikian laporan ini disampaikan untuk menjadi bahan evaluasi dan informasi kepada Bapak Kapolres Sukabumi.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Monitoring...

    Artikel Berikutnya

    Menteri Risma Terkesan dengan Kegiatan Trauma...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami