Kapolres Sukabumi Mendukung Giat Door To Door System Bhabinkamtibmas di Desa Cikembang Polsek Caringin Polres Sukabumi

    Kapolres Sukabumi Mendukung Giat Door To Door System Bhabinkamtibmas di Desa Cikembang Polsek Caringin Polres Sukabumi
    Kapolres Sukabumi Mendukung Giat Door To Door System Bhabinkamtibmas di Desa Cikembang Polsek Caringin Polres Sukabumi

    Sukabumi, 27 November 2023 - Kapolsek Caringin dengan ini melaporkan kegiatan Door To Door System (DDS) yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cikembang, BRIPTU HERMANTO, pada hari Senin, 27 November 2023, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di Kp. Pajegan Rt 02/02, Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

    Dalam kegiatan DDS ini, Bhabinkamtibmas menjalankan anjangsana dengan warga masyarakat, khususnya Sdr. Enip. Warga menyambut baik kehadiran Bhabinkamtibmas, dan dalam kesempatan tersebut, BRIPTU HERMANTO memberikan sejumlah himbauan sebagai bentuk dukungan terhadap program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" yang mengusung nilai-nilai Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien.

    Berikut adalah poin-poin himbauan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas:

    1. Menghimbau warga untuk berpartisipasi dalam Program Kapolres Sukabumi dengan bercurhat kepada Bhabinkamtibmas, sesuai dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG."

    2. Mendorong warga untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

    3. Apabila ada kendala atau informasi seputar kamtibmas, warga diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas.

    4. Menghindari kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, serta penggunaan knalpot bising atau brong.

    5. Mendukung pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas jika mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut.

    6. Himbauan untuk menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari sebagai langkah pencegahan penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut).

    7. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 tahun 2008.

    8. Larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

    Dalam responsnya, Kapolres Sukabumi menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas BRIPTU HERMANTO atas kegiatan DDS yang dilakukan. Ini merupakan langkah nyata dalam membangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Semoga kerjasama ini terus ditingkatkan demi terwujudnya lingkungan yang aman dan kondusif, " ujar Kapolres Sukabumi.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Bripka Jejen Saepuloh Bhabin Polsek Cidahu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PT PLN Indonesia Power UBP JPR Sosialisasikan Peraturan BNPT

    Ikuti Kami