SUKABUMI - Polres Sukabumi memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan mereka. Aksi pemasangan knalpot brong telah dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak secara hukum, mengacu pada informasi yang terdapat di laman humas.polri.go.id.
Penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan suara bagi masyarakat, namun juga berdampak negatif baik bagi kendaraan maupun kesehatan manusia. Dikutip dari sumber di Polres Sukabumi dan Tempo.co, berikut tujuh dampak negatif penggunaan knalpot brong:
Mengganggu Ketentraman
Penggunaan knalpot brong seringkali menghasilkan suara bising yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, terutama pada jam-jam istirahat seperti tidur siang atau tengah malam.
Mengurangi Rasio Bahan Bakar dan Udara pada Kendaraan
Gas buang melalui knalpot brong dapat menekan kembali ke sistem kendaraan, yang dikenal sebagai back pressure. Hal ini dapat mengurangi efisiensi bahan bakar dan udara pada mesin kendaraan.
Merusak Indra Pendengaran Telinga
Suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan yang diatur oleh standar kendaraan dapat merusak indra pendengaran, baik pengendara maupun warga sekitar.
Tinggalkan Polusi Asap bagi Pengendara Lain serta Lingkungan
Knalpot brong seringkali menghasilkan asap hitam yang mengganggu penglihatan pengendara lain dan menciptakan polusi udara yang buruk bagi lingkungan.
Kendaraan Menjadi Lebih Panas
Pemasangan knalpot brong dapat menyebabkan kebocoran yang menghambat sirkulasi pendingin dalam mesin kendaraan, membuat suhu kendaraan menjadi lebih panas.
Pembakaran Mesin Tidak Optimal
Pemasangan knalpot brong dapat mempercepat karatan serta lubang pada mesin, mengganggu proses pembuangan gas dan menyebabkan pembakaran mesin yang tidak optimal.
Membutuhkan Pasokan Bahan Bakar yang Lebih Banyak
Knalpot brong cenderung mengalirkan gas buang bervolume besar, memerlukan lebih banyak pasokan bahan bakar yang berpotensi merugikan pengendara dari segi ekonomi.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.