Poslek Sagaranten Polres Sukabumi Sambang Warganya Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sukabumi, 18 Oktober 2023 - Bripka Dian Wihardani, Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah, menyampaikan himbauan dan program Kapolres Sukabumi kepada warga masyarakat dalam kegiatan Door To Door System (DDS) atau Anjangsana yang dilaksanakan hari ini.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB di Kp.Ancaen Ds.Hegarmanah tersebut, Bhabinkamtibmas menyambut baik respons positif dari warga masyarakat. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam acara tersebut antara lain:
Program Kapolres Sukabumi dengan Jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" (Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien): Bhabinkamtibmas memberikan penekanan penting terhadap program Kapolres Sukabumi yang mengedepankan aspek agamis, keamanan, disiplin, empati, komunikasi dialogis, serta efektivitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan.
Warga Diperbolehkan Curhat: Sebagai bagian dari program Kapolres, warga diminta untuk aktif berkomunikasi dan berbagi informasi dengan Bhabinkamtibmas dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kewaspadaan Kamtibmas: Warga dihimbau untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan mereka. Jika ada kendala atau informasi terkait dengan keamanan, warga diminta segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian melalui WA 081573227456.
Pencegahan Kenakalan Remaja dan Tindakan Kriminal: Himbauan diberikan kepada remaja, anak, dan wanita untuk menjauhi kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, serta penggunaan knalpot bising.
Pencegahan Perdagangan Orang (TPPO): Warga diminta untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas jika mereka mengetahui atau melihat tindakan TPPO di wilayah Desa Hegarmanah.
Penggunaan Masker: Warga didorong untuk menggunakan masker sehari-hari untuk melindungi diri dari penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), terutama di tengah kondisi udara yang kurang baik.
Larangan Membakar Sampah: Warga diingatkan untuk tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008.
Larangan Membuka Lahan Kebun dengan Cara Membakar: Warga juga dilarang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan kondusif, menunjukkan kolaborasi positif antara Bhabinkamtibmas dan warga masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kapolsek Sagaranten, AKP Deni Miharja, SH, MH, memberikan apresiasi atas upaya Bripka Dian Wihardani dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan DDS ini.