Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu 10 Maret 2024, di Kp. Kebonkai, Rt. 02/01 Desa Nyalindung, Aipda Suhendar Romdoni menyampaikan sejumlah himbauan kepada warga masyarakat. Menyongsong bulan suci Ramadan, warga diminta untuk tidak menjual atau menggunakan petasan demi kenyamanan dan kesakralan beribadah.
Selain itu, dalam upaya pencegahan tindak pidana, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya Human Trafficking dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah tersebut. Di samping itu, Bhabinkamtibmas juga mendorong kembali kegiatan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) guna mengantisipasi tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Hal ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.