Dalam rangka menjaga keamanan malam dan mencegah segala bentuk tindak kejahatan, Unit Samapta Polsek Gegerbitung melaksanakan kegiatan patroli biru pada hari Kamis, 1 Februari 2024, dimulai pukul 00:00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Gegerbitung dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun detail kegiatan patroli biru yang dilaksanakan sebagai berikut:
Waktu & Tempat: Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Januari 2024, pukul 23:30 WIB hingga selesai, di seluruh wilayah hukum Polsek Gegerbitung.
Petugas Patroli: Unit Samapta Polsek Gegerbitung dipimpin oleh Aipda Ramdani dan Briptu Asep W.K, yang merupakan petugas patroli yang bertugas untuk memastikan keamanan wilayah tersebut.
Tujuan Kegiatan: Giat patroli biru bertujuan sebagai upaya preventif terhadap segala bentuk tindak kejahatan, terutama C3 (Curas, Curat, Curanmor). Selama patroli, petugas memberikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat, mendorong mereka untuk melaksanakan ronda malam dan berkeliling di sekitar kampung untuk meminimalisir potensi kejahatan.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas: Warga masyarakat dihimbau untuk menghubungi Call Center 110 apabila terjadi kejadian atau memiliki informasi terkait gangguan kamtibmas. Hal ini sebagai langkah antisipasi untuk menanggapi dengan cepat setiap kejadian yang membutuhkan tindakan kepolisian.
Kapolsek Gegerbitung menyampaikan bahwa kegiatan patroli biru ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Gegerbitung dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Dengan melibatkan petugas yang terlatih, diharapkan wilayah hukum Polsek Gegerbitung tetap menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
Demikian laporan kegiatan patroli biru ini, semoga upaya yang dilakukan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan keamanan malam yang optimal.