Unit Samapta Polsek Gegerbitung melaksanakan patroli biru di wilayah hukum Polsek Gegerbitung, Kabupaten Gegerbitung.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan upaya preventif terhadap segala bentuk tindak kejahatan C3 (Curas, Curat, Curanmor). Petugas patroli memberikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk melaksanakan ronda malam dan keliling di sekitar kampung mereka guna meminimalisir kejadian tindak kriminal tersebut. Selain itu, juga dilakukan antisipasi terhadap genk motor dan gangguan Kamtibmas lainnya. Warga diminta untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila terjadi kejadian atau mendapat informasi yang membutuhkan tindakan kepolisian.
Petugas patroli yang terlibat dalam kegiatan ini adalah AIPDA GANI MULYANA dan BRIPKA MUSTOPA A.Z. Situasi di lapangan dilaporkan dalam keadaan terkendali dan kondusif.